Siap-siap! Pencairan THR PNS Diumumkan Besok 16 April 2022, Intip Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN 2022

- 15 April 2022, 15:21 WIB
Intip besaran THR 2022 di sini
Intip besaran THR 2022 di sini /Pexels/Ahsanjaya /

BERITA SUBANG - Pemerintah memastikan THR 2022 diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum hari keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Merunut skema pencairan THR PNS tahun lalu, THR diberikan secara bertahap, yakni pencairan pertama dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Kepastian terkait pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada bulan Ramadhan, apalagi menjalang Lebaran 2022.

THR cair kapan? Menurut penjelasan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.

Pembayaran THR PNS tertuang pada Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Selain menggelontorkan uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam situs Sekretariat Kabinet, THR PNS tahun 2022 akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja..

Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja merupakan pertama kalinya digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama dua tahun absen, akibat masa pandemi Covid-19.

Dua tahun kemarin pegawai negeri hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, tapi minus tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x