Tak hanya dapat dinikmati aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga dapat dinikmati seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Untuk yang ingin mengetahui besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, cek informasi berikut:
Besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS, jika ketentuannya tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS akan memasukkan komponen:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan; dan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sesuai PP tersebut THR Lebaran 2022 untuk PNS akan dicairkan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Tahun lalu, PHR Lebaran 2021 tanpa tukin, mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10, tidak termasuk:
- Tunjangan kinerja;
- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya,
- Tunjangan resiko,
- Tunjangan kompensasi,
Ada juga tunjangan lain sejenis seperti : tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri.