Siap-siap! Pencairan THR PNS Diumumkan Besok 16 April 2022, Intip Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN 2022

- 15 April 2022, 15:21 WIB
Intip besaran THR 2022 di sini
Intip besaran THR 2022 di sini /Pexels/Ahsanjaya /

Tak hanya dapat dinikmati aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga dapat dinikmati seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

Untuk yang ingin mengetahui besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, cek informasi berikut:

Besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS, jika ketentuannya tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS akan memasukkan komponen:

1. Gaji pokok;

2. Tunjangan keluarga;

3. Tunjangan pangan; dan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sesuai PP tersebut THR Lebaran 2022 untuk PNS akan dicairkan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Tahun lalu, PHR Lebaran 2021 tanpa tukin, mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10, tidak termasuk:

  • Tunjangan kinerja;
  • Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • Insentif kinerja;
  • Insentif kerja;
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • Tunjangan bahaya,
  • Tunjangan resiko,
  • Tunjangan kompensasi,

Ada juga tunjangan lain sejenis seperti : tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah