ASN, TNI, Polri, Siap-siap Dapat THR, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja Sebelum Hari Raya

- 15 April 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/


BERITA SUBANG - Untuk menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Juga tambahan Tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Sudah diteken pada 13 April 2022, saya telah menandatangani kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Untuk Penerima Bantuan BPNT April 2022 dan BLT Minyak Goreng Total Rp500 Ribu

Baca Juga: Cara Bayar UTBK SBMPTN 2022 Melalui ATM Bank BNI, BTN, Mandiri, BRI

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Juga dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Baca Juga: 20 Ucapan Jumat Agung 15 April 2022, Bisa dikirim ke Grup WhatsApp Atau Untuk Kerabat

Baca Juga: Lebaran 2022 ASN Boleh Mudik, Tapi dilarang Menggunakan Mobil Dinas

“Masyarakat dapat kembali merayakan Hari Raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.

Kepala negara menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” sambungnya.

Demikian informasi kebijakan pemberian THR, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja tahun 2022 untuk ASN, TNI, Polri.***

 

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x