BERITA SUBANG - Anda mendapati THR tidak dibayar? Atau ada sengketa terkait THR, ada banyak jalur terkait Pengaduan THR yang disediakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Berikut berbagai cara laporkan perusahaan nakal, jika Anda merasa THR tidak dibayar.
Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 melalui aplikasi SIAP KERJA.
Layanan ini memberikan pelayanan kepada pekerja/buruh dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di berita sebelumnya, Kemenaker mengingatkan ada sanksi jika THR tidak dibayarkan.
Baca Juga: Update THR 2022: Kemenaker Ingatkan Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan UU
Segala perihal terkait pengaduan THR tidak dibayarkan atau pelaporan THR tidak dibayar atau kasus THR tidak dibayar full dapat dikonsultasikan dengan mudah melalui handphone atau browser Desktop PC.
THR dibayarkan kapan? Cek pada berita kami lainnya.
Cara menggunakan aplikasi SIAP KERJA
Untuk yang ingin melakukan pengaduan THR, dapat cek langkah-langkah berikut terkait penggunaan aplikasi:
1. Pilih Menu Masuk