BERITA SUBANG - Untuk yang merasa perusahaannya tidak mengikuti aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya, atau THR, bisa mengangkat telepon dan membuka link yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini.
Kemnaker giat melakukan sosialisasi aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini dan mengantisipasi terjadinya keluhan terkait pelaksanaannya.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 13 April 2022, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko THR yang dilakukan via situs poskothr.kemnaker.go.id mengantisipasi ketidaktahuan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani dalam pertemuan virtual dengan Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten atau kota Rabu kemarin, seperti dilansir ANTARA.
Sudah seperti sebelum pandemi
Haiyanti mengatakan secara teknis THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja pada 2022 sangat berbeda dibandingkan dengan 2020 dan 2021.
Kebijakan pemberian THR tahun ini dikembalikan kepada sebelum pandemi.
"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," katanya.
Kemnaker, kata Haiyanti tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Kementrian ini, kata ibu Dirjen, perlu komitmen dan koordinasi yang baik serta efektif antara pusat dan daerah untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan terkait THR.