Update THR 2022: Kemenaker Ingatkan Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan UU

- 15 April 2022, 20:37 WIB
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya /mufid-majnun/unsplash

BERITA SUBANG - Para pemberi kerja, alias employer, terutama untuk perusahaan, diperingatkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait sanksi jika mereka tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR 2022) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ada sanksi cukup berat, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Sanksi ini tertera pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatakan ada sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat 15 April 2022.

Haiyanti mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, jika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Setelah itu, ada pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya.

Sebagai catatan, Kemenaker telah membentuk posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x