Mantap! Presiden Jokowi Umumkan Pemberian THR 2022 dan Gaji ke-13 untuk Seluruh ASN Disertai Tunjangan Kinerja

- 15 April 2022, 16:15 WIB
Presiden Joko Widodo berkomentar tentang THR 2022 yang disertai tukin
Presiden Joko Widodo berkomentar tentang THR 2022 yang disertai tukin /instagram @jokowi/

BERITA SUBANG - Berikut pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang mudik dan pemberian THR 2022 dan gaji ke 13 menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pada Kamis, 14 April 2022, Presiden Jokowi mengatakan dirinya memimpin Rapat Terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

Kepala Negara Indonesia juga menjelaskan tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2022, sebagai berikut:

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," demikian kata Jokowi seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional."

Presiden mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Berapa nilai THR dan gaji ke-13 PNS?

Jika THR 2022 ini tak ada perubahan kebijakan, maka perhitungan THR PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kapan THR 2022 cair?

Tahun lalu, THR tanpa tukin (tunjangan kinerja) merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 di mana Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x