BERITA SUBANG- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pengadaan PPPK 2022 berpihak kepada guru honorer.
Keberpihakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang tengah disempurnakan pemerintah.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, aturan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade (PG) bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
Baca Juga: Kemendikbud Dorong Sertifikasi Guru PNS
“Jika formasi diajukan secara maksimal, besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” kata Dirjen Iwan, Rabu 13 April 2022.
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
Penyempurnaan mekanisme rekrutmen PPPK guru 2022 ini diharapkan bisa mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK,” ungkap Iwan.
Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah menerbitkan SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021