Rekrutmen Guru ASN PPPK 2022: Pemerintah Membuka 758 Ribu Formasi Guru, Buruan Cek Infonya di Sini

- 14 April 2022, 18:05 WIB
Rekrutmen guru/Dok. gtk.kemdikbud.go.id
Rekrutmen guru/Dok. gtk.kemdikbud.go.id /

BERITA SUBANG - Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.

Dikutip dari situs gtk.kemdikbud.go.id, hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Disebutkan dalam situs Kemendikbudristek tersebut terkait upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu, dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ini Dia Terobosan Seleksi Guru ASN PPPK dan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi di 2022

Iwan Syahril menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada Senin 11 April 2022.

Salah satu penyempurnaannya, lanjut Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," jelas Iwan.

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x