BERITA SUBANG - Tunjangan Profesi Guru, atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi sangat ditunggu para guru didik di sekolah di penjuru tanah air.
Untuk yang sudah paham, dana rutin tersebut biasanya tergabung dalam komponen gaji.
Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan profesi yang diberikan kepada para Guru didik di sekolah yang telah memiliki sertifikat kependidikan. Hal ini merupakan suatu penghargaan atas profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya.
Dibayarkan tiap tiga bulan sekali, tunjangan profesi ini ditransfer dari Pemerintah pusat melalui Pemerintah daerah langsung ke rekening para penerima manfaat.
Baca Juga: Hanya 58.140 Siswa Diterima, Hasil Seleksi SPAN PTKIN Sudah Diumumkan 14.00 WIB, Jumat 15 April 2022
Menurut Peraturan, untuk profesi guru, yang selain mendapatkan gaji, juga memperoleh tunjangan agar kesejahteraan para guru bisa tercapai.
Peraturan terkait gaji guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan di atas, gaji para guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.