Merujuk pada aturan tersebut, besaran TKD yang diperoleh guru PNS DKI Jakarta ternyata bisa lebih besar dari gaji pokoknya.
Sementara itu, untuk golongan terendah yakni yang masih berstatus calon PNS (CPNS) hanya menerima TKD sebesar Rp 3,1 juta.
Guru berstatus PNS yang mendapatkan gaji tertinggi adalah golongan IVc sampai IVe yang mendapatkan Rp 6,52 juta.
***