Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Kapan? Info Pemerintah Sebelum Lebaran 2022, Ini Detailnya

- 14 April 2022, 17:52 WIB
Tunjangan sertifikasi guru cair kapan? Cek di sini
Tunjangan sertifikasi guru cair kapan? Cek di sini /Rivan Awl Lingga/Antara

Baca Juga: Terlengkap! Kuota Prodi SPAN PTKIN 2022, Program Studi Keagamaan yang Dipasarkan pada SPAN-PTKIN

Baca Juga: Kemendikbudristek Beri Angin Segar Bagi Guru Honorer Terkait PPPK 2022

Sedangkan besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Contohnya, untuk gaji guru PNS terendah adalah pangkat golongan I-A, dan yang terendah di kisaran Rp 1,56 juta hingga 2,35 juta.

Gaji guru tertinggi adalah yang berada di golongan IV-E dengan angka di kisaran Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta.

Baca Juga: ASN, TNI, Polri, Siap-siap Dapat THR, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja Sebelum Hari Raya

Selain gaji, ada juga tunjangan lainnya, yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Ada juga tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

Misalnya, TKD di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) 409/2017 tentang TKD.

Baca Juga: Lebaran 2022 ASN Boleh Mudik, Tapi dilarang Menggunakan Mobil Dinas

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah