Baca Juga: Terlengkap! Kuota Prodi SPAN PTKIN 2022, Program Studi Keagamaan yang Dipasarkan pada SPAN-PTKIN
Baca Juga: Kemendikbudristek Beri Angin Segar Bagi Guru Honorer Terkait PPPK 2022
Sedangkan besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Contohnya, untuk gaji guru PNS terendah adalah pangkat golongan I-A, dan yang terendah di kisaran Rp 1,56 juta hingga 2,35 juta.
Gaji guru tertinggi adalah yang berada di golongan IV-E dengan angka di kisaran Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta.
Baca Juga: ASN, TNI, Polri, Siap-siap Dapat THR, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja Sebelum Hari Raya
Selain gaji, ada juga tunjangan lainnya, yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Ada juga tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Misalnya, TKD di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) 409/2017 tentang TKD.
Baca Juga: Lebaran 2022 ASN Boleh Mudik, Tapi dilarang Menggunakan Mobil Dinas