Hentikan Kegaduhaan Sesama Pengacara Di Ruang Publik, Clara: Kaji Kode Etik Advokat

- 11 April 2022, 14:54 WIB
Advokat Milenial Clara Panggabean
Advokat Milenial Clara Panggabean /Foto: Tangkaplayar akun YouTube Clara Panggabean/

BERITA SUBANG - Perselisihan di tubuh organisasi Advokat masih kerap terjadi, bahkan secara pribadi sesama Advokat pun tak terhindarkan, saling menyerang sesama profesi pun dilakukan, bahkan dipertontonkan ke ruang publik.

Advokat milenial Clara Panggabean menilai apabila terjadi pelanggaran oleh advokat maka terhadap advokat tersebut, dapat dijatuhkan sanksi yang paling ringan yakni peringatan biasa hingga paling berat yaitu pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

"Tapi saya tidak membahas tentang sanksi tersebut, melainkan membahas bagaimana advokat sedemikian rupa diatur dalam rangka menjalankan tugasnya antara lain advokat tidak bisa mentelantarkan klien, hal tersebut berarti advokat harus secara maksimal dan profesional dalam rangka membela kepentingan klien baik itu selaku penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun selaku tersangka, atau terdakwa dalam perkara pidana dalam persidangan maupun diluar persidangan," kata Clara Panggabean dalam keterangannya, Jakarta, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Peradi SAI Gelorakan Hak Imunitas, Jhon Panggabean: Prihatin Masih Ada Advokat Jadi Tersangka

Kata dia, saat ini sangat relevan dan perlu dikaji yaitu ketentuan di dalam kode etik Advokat yang secara tegas dan jelas dalam Pasal 5 huruf a menyatakan: “Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai”.

"Namun faktanya yang kita lihat terutama akhir- akhir ini di publik adanya peristiwa dimana antara advokat saling menyerang dengan sesama rekan advokat lainnya," ujarnya.

Kendati demikian dirinya tidak bermaksud masuk kepada permasalahan yang dipersoalkan, tetapi menurutnya hal ini justru menimbulkan pertanyaan, bukankah apabila advokat saling menyerang di publik justru diduga merupakan pelanggaran kode etik sesuai dengan pasal Pasal 5 Huruf C.

Baca Juga: Advokat Muslim: Surat Edaran Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum

Isinya: “keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain”.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x