Fadli Zon: Komunisme Gaya Baru Memecah Belah Bangsa Lebih Berbahaya

- 4 April 2022, 07:32 WIB
Fadli Zon: Komunisme Gaya Baru Memecah Belah Bangsa Lebih Berbahaya
Fadli Zon: Komunisme Gaya Baru Memecah Belah Bangsa Lebih Berbahaya /Instagram/@fadlizon/

BERITA SUBANG: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi menjadi anggota TNI.

Menurut Fadli Zon, ketegasan Jenderal Andika sudah tepat karena tidak ada larangan bagi keturunan PKI menjadi TNI.

"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip dari Twitter @fraksi_gerindra, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Diskriminasi Keluarga PKI Dihapus pada Semua Instansi Pemerintah

Baca Juga: Istana Sebut Keputusan Andika Perkasa Upaya Hadirkan Keadilan

Fadli Zon mengatakan, ideologi komunisme dan PKI masih terlarang hingga kini berdasarkan Tap MPRS Nomor 25/1966 dan UU Nomor 27/1999. Karena itu, kata dia, semua pihak harus tetap waspada dengan ideologi komunisme.

"Harus tetap waspada dengan gerakan komunisme era saat ini," kata Ketua BKSAP DPR.

Apalagi, tambah Fadil Zon, masih ada yang berusaha memutarbalikkan sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari.

 Baca Juga: Mahfud MD: Bukan Cuma TNI, Keluarga Bekas Anggota PKI Bisa Jadi PNS Hingga Caleg

"Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk islamophobia," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

 Menurut Andika, Tap tersebut tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis.

Baca Juga: Keluarga PKI Jadi TNI : DPR: Ideologi Tidak diwariskan Secara Genetik

Karana, Andika meminta anak buahnya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan, 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'.**

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah