Mahfud MD: Bukan Cuma TNI, Keluarga Bekas Anggota PKI Bisa Jadi PNS Hingga Caleg

- 4 April 2022, 09:36 WIB
Mahfud MD: Bukan Cuma TNI, Keluarga Bekas Anggota PKI Bisa Jadi PNS Hingga Caleg
Mahfud MD: Bukan Cuma TNI, Keluarga Bekas Anggota PKI Bisa Jadi PNS Hingga Caleg /Instagram/@mohmahfudmd/

BERITA SUBANG - Keturunan bekas anggota keluarga PKI bisa mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

“Jadi TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sejak beberapa tahun silam.

Baca Juga: Fadli Zon: Komunisme Gaya Baru Memecah Belah Bangsa Lebih Berbahaya

“Syarat jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai. Itu sudah lama" kata Mahfud di Masjid UGM, Sleman, Minggu 3 April 2022.

Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia.

Pernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Diskriminasi Keluarga PKI Dihapus pada Semua Instansi Pemerintah

Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x