Rekening Rp90 Miliar Milik Viral Blast Dibekukan, Satu Pelaku Masih DPO

- 3 April 2022, 20:59 WIB
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast. 
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.  /PMJ News

BERITA SUBANG - Bareskrim telah memblokir rekening terkait kasus robot trading Viral Blast senilai Rp 90,2 miliar. Polri bersama PPATK juga terus mengejar aset para pelaku kejahatan tersebut

"Berkoordinasi dengan PPATK, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.189," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Menurut Gatot Repli, hingga kini jumlah rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000.

Baca Juga: Bappebti : DNA Pro Lakukan Money Game Skema Ponzi

Pemblokiran baru dilakukan terhadap 50 rekening dengan jumlah uang Rp14.643.029.000.

Selain itu, terdapat 5 akun Indodax di lima bank dengan jumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Gatot Repli mengatakan pihaknya bakal menyita uang-uang tersebut.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz Terkait Aliran Dana Binomo

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x