Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka

- 30 Maret 2022, 20:11 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri:Diduga Berada di Amerika Serikat. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri:Diduga Berada di Amerika Serikat. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim) /

BERITA SUBANG – Bareskrim Polri resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas ucapannya yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Alquran.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Dedi, Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu. Kendati demikian, ia masih belum memberikan informasi lanjutan soal penetapan Saifuddin sebagai tersangka.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Ingatkan Tentang Bahaya Radikalisme di Indonesia

Bareskrim Polri menduga Saifuddin Ibrahim, saat ini sedang berada di Amerika Serikat.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana.

Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Sebut Pasal Penistaan Agama Berlaku Diskriminatif

Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x