GNPF Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

- 22 Maret 2022, 19:06 WIB
 Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak Minta Kegaduhan Disudahi dan Dihentikan
Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak Minta Kegaduhan Disudahi dan Dihentikan /

 

BERITA SUBANG - GNPF melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama pada Selasa 22 Maret 2022.

" Tim Advokasi GNPF Ulama mendampingi Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," ujar Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta.

Ichwanuddin menyebutkan,  hal tersebut dilakukan berkaitan dengan timbulnya polemik atas beredarnya video dugaan penodaan agama oleh seseorang yang bernama Saifuddin Ibrahim yang marak beredar di masyarakat.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Ingatkan Tentang Bahaya Radikalisme di Indonesia

”Langkah pelaporan yang dilakukan kami merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama, karena Indonesia adalah negara hukum," jelas dia.

 Laporan tersebut juga sebagai langkah mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan atau penodaan agama.

Pasalnya, saat ini semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia, sehingga Tim Advokasi GNPF Ulama menganggap Indonesia sedang darurat penodaan agama.

Baca Juga: Anak Kandung Saifuddin Ibrahim Tulis Buku ‘Wahai Ayahku Bertaubatlah’

"Maka dengan ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat," kata  Ichwanuddin.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x