Pelaku Begal Pantat Ternyata Seorang Karyawan Pabrik di Majalengka, Ini Identitasnya

- 16 Maret 2022, 00:17 WIB
/Padli/Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku begal pantat. (Foto: Humas Polres Majalengka)

 BERITA SUBANG - Seorang pria pelaku begal pantat terhadap korban DFP wanita berusia 26 tahun berhasil ditangkap oleh anggota Polres Majalengka.

Pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Sat Reskrim) Polres Majalengka pada Senin 14 Maret 2022 di rumahnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan pelaku berinisial AH 21 tahun warga Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.

"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik ya g ada di Majalengka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Ipda Agung Setyo di Mapolres Majalengka Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kawal Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar

Selain mengamankan pelaku polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helm,satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone satu buah jas hujan warna navy dan satu buah cat pilok warna merah candy.

Pelaku dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca Juga: Adegan yang Dihapus Memperlihatkan Interaksi Matt Murdock dengan Happy Hogan pada Spider Man No Way Home

Diketahui, aksi begal pantat yang dilakukan oleh AH ini viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Majalengka – Rajagaluh Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong pada Jumat 11 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x