BERITA SUBANG - Seorang pria pelaku begal pantat terhadap korban DFP wanita berusia 26 tahun berhasil ditangkap oleh anggota Polres Majalengka.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Sat Reskrim) Polres Majalengka pada Senin 14 Maret 2022 di rumahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan pelaku berinisial AH 21 tahun warga Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik ya g ada di Majalengka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Ipda Agung Setyo di Mapolres Majalengka Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Pastikan Kawal Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar
Selain mengamankan pelaku polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helm,satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone satu buah jas hujan warna navy dan satu buah cat pilok warna merah candy.
Pelaku dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Diketahui, aksi begal pantat yang dilakukan oleh AH ini viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Majalengka – Rajagaluh Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong pada Jumat 11 Maret 2022.