BERITA SUBANG - Seorang pria di Kabupaten Majalengka terpaksa harus mau mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria berinisial CN 23 tahun warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka ditangkap atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan CN diringkus anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
Pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka pada Senin 28 Februari 2022 lalu.
”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, dan berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban," kata Kapolres.
Korban diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Kasus Subang Segera Terungkap, Gelagat Aneh dari Pelaku