Seorang Pria Berhasil Diamankan oleh Polres Mukomuko Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 10 November 2021, 15:29 WIB
Pria berinisial MR (56) berhasil diamankan Polres Mukomuko atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial MR (56) berhasil diamankan Polres Mukomuko atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Seorang pria asal Mukomuko dengan inisial MR (56) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko atas dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Kepala Polres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.I.K., memberikan kronologi kasus pencabulan tersebut saat konferensi pers.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku masuk dari jendela kamar korban dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Jika korban tidak mau menuruti, pelaku mengancam korban menggunakan sajam berupa pisau apabila korban menceritakan kepada orang lain pelaku akan membunuh ibunya sambil memegang pisau yang diarahkan ke leher korban.

Tersangka MR lalu berhasil ditankap pada hari Senin, 8 November 2021 pada sekitar pukul 22.00, di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko setelah dilakukan olah TKP.

Diduga tersangka merupakan tetangga korban yang telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban sejak bulan Maret hingga Oktober 2021 di rumah korban dan atas peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma.

Akibat perbuatan tersbut, tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Atas kejadian tersebut, Kepala Polres Mukomuko mengimbau kepada seluruh orang tua agar tetap waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat bermain agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

***

Editor: Padli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x