Mengaku Lajang, Pria di Majalengka Setubuhi Seorang Pelajar SMP yang Masih di Bawah Umur

- 5 Maret 2022, 15:30 WIB
/CN (baju tahanan warna orange) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan," ungkap Kapolres.

Pelaku bersama barang bukti pakaian korban dan tersangka, satu unit handphone merk milik pelaku, dan satu unit sepeda motor digunakan pelaku telah di amankan di Mapolres Majalengka.

Baca Juga: Sempat Tembak Korban dengan Senjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi Majalengka

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah