Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan," ungkap Kapolres.
Pelaku bersama barang bukti pakaian korban dan tersangka, satu unit handphone merk milik pelaku, dan satu unit sepeda motor digunakan pelaku telah di amankan di Mapolres Majalengka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. ***