BERITA SUBANG - AS (34), seorang guru ngaji di Subang kini menjadi tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap 6 anak didiknya yang berusia 11-19 tahun.
Pelaku mengaku yang mengaku belum menikah itu mengatakan, tindakan pencabulan dipicu hasrat usai menonton video porno.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.
Baca Juga: Sindiran Menohok! Ternyata Musuh Utama di Kasus Pembunuhan di Subang Adalah? Klien yang Tidak Jujur?
Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan terhadap enam anak di bawah umur karena pelaku beberapa kali menonton konten porno. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban," kata Sumarni, Senin 14 Februari 2002.
Modus yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan tata cara mandi haid. "Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum terhadap korban, serta melakukan penangkapan terhadap pria asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut.