Ini Identitas Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Subang, Terancam Pidana Pasal Berlapis

- 15 Februari 2022, 17:56 WIB
Caption:2. Kapolres Subang AKBP Sumarni saat memimpin konfrensi pers penangkapan oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang
Caption:2. Kapolres Subang AKBP Sumarni saat memimpin konfrensi pers penangkapan oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang /

BERITA SUBANG - Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang Jawa Barat ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Subang pada Minggu 13 Februari 2022.

Oknum guru ngaji tersebut diringkus atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Korban rata-rata masih di bawah umur mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga sekitar tempat tinggal pelaku.

"Korban enam orang dan ada yang masih di bawah umur," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konfrensi pers di Mapolres setempat pada Senin, 14 Februari 2022.

Kapolres AKBP Sumarni mengungkapkan, pelaku berinisial AS berusia 34 tahun warga sekitar Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Tersangka AS diketahui tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran dan belum memiliki pasangan alias jomblo.

Sebelumnya diberitakan media ini, seorang guru ngaji di Kabupaten Subang tega berbuat tidak senonoh terhadap enam muridnya bahkan ada korban yang masih berusia di bawah umur.

Oknum guru ngaji berinisial AS berusia 34 tahun itu diduga telah melakukan tindakan asusila tehadap murid-muridnya yang masih berusia 11-19 tahun itu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan perbuatan bejat AS ini dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan 9 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x