Ini Identitas Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Subang, Terancam Pidana Pasal Berlapis

- 15 Februari 2022, 17:56 WIB
Caption:2. Kapolres Subang AKBP Sumarni saat memimpin konfrensi pers penangkapan oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang
Caption:2. Kapolres Subang AKBP Sumarni saat memimpin konfrensi pers penangkapan oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang /

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah musala yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konfrensi pers di Mapolres setempat pada Senin 14 Februari 2022.

Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati mengatakan tersangka sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Menurut pengakuannya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Selanjutnya Polres Subang sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang.

Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban.

Selanjutnya AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah