Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

- 13 Maret 2022, 19:24 WIB
Kartu Indonesia Pintar Cair Lagi
Kartu Indonesia Pintar Cair Lagi /Dok. Kemendikbud
  • Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Apa saja kewajiban peserta didik penerima dana PIP? Mengutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban peserta didik:

  • Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
  • PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
  • Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
  • Jangan sampai siswa melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP tetap bisa digunakan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id Untuk SD SMP SMA

Bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)? Mengutip dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id, pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa buktu pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Bukti pendukung pencairan dana PIP, mengutip dari publikasi dari Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Salinan halaman biodata rapor

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

  • Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
  • Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Tangkap layar majalah Dikbud
Tangkap layar majalah Dikbud

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika peserta didik berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi:

  • tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau;
  • biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
  • Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau ketua lembaga atau bendahara sekolah atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah