Bukan MUI, Label Halal Kini Dikelola oleh BPJPH Kemenag

- 12 Maret 2022, 18:31 WIB
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI /Instagram @gusyaqut/

Dia menjelaskan bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Baca Juga: Label Halal BPJPH Kemenag Berlaku Nasional

Hal ini melambangkan kehidupan manusia. "Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

 Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Motif dan Identitas Pelaku Penyerangan Kiai di Indramayu

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Dia mengatakan warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah