Label Halal BPJPH Kemenag Berlaku Nasional

- 12 Maret 2022, 18:38 WIB
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI /Instagram @gusyaqut/

BERITA SUBANG- Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim melalui siaran pers, Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: Bukan MUI, Label Halal Kini Dikelola oleh BPJPH Kemenag

“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, label bertujuan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” kata Arfi.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x