BERITA SUBANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa label halal kini dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan tidak lagi menjadi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menag) Yaqut Cholil juga memastikan bahwa logo baru tersebut akan diterapkan bertahap secara nasional.
Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu 13 Maret 2022.
Baca Juga: Label Halal BPJPH Kemenag Berlaku Nasional
Berikut ini kutipan lengkap Menag melalui Instagram resminya :
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.