Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

- 12 Maret 2022, 18:50 WIB
Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi /Foto kemenag/

Baca Juga: Bukan MUI, Label Halal Kini Dikelola oleh BPJPH Kemenag

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru.

Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah