Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
Kewenangan lainnya adalah menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.
Pada Pasal 10 Ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala Otorita akan memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan wakil kepala juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. ***