Bambang Susantono Resmi Jabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

- 10 Maret 2022, 15:05 WIB
Bambang Susantono akan dilantik sebagai Kepala IKN sore ini, Kamis 10 Februari 2022.
Bambang Susantono akan dilantik sebagai Kepala IKN sore ini, Kamis 10 Februari 2022. /Instagram./@bambangsusantono

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya adalah menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meresmikan Bendungan Bintang Bano dengan Harapan dapat Mendukung Ketahanan Pangan di NTB

Pada Pasal 10 Ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala Otorita akan memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. ***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah