Indra Kenz disangkakan melanggar adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tak cukup disitu, Indra Kenz juga terancam terjerat hukuman atas dugaan melanggar Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Seperti dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual Jumat, 25 Februari 2022, penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik Indra Kenz, menyita akun YouTube, iPhone, flashdisk, akun Gmail, rekening koran dan bukti transaksi deposit.
Bagaimana dengan Doni Salmanan? Polisi belum memberikan update terkini hingga berita ini diturunkan.
***