Nah! Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan Atas Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo, Asetnya Ditelusuri

- 27 Februari 2022, 23:56 WIB
Indra Kenz (tengah) resmi ditangkap Bareskrim Polri
Indra Kenz (tengah) resmi ditangkap Bareskrim Polri /Instagram @indrakenz/

BERITA SUBANG - Crazy Rich Indra Kenz, atau Indra Kesuma yang memiliki akun Youtube dan Instagram dengan follower hingga 1 juta resmi ditahan oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat 25 Februari 2022.

Dirtipdeksus Bareskrim Whisnu mengatakan Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra Kenz ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Detained for Binomo Fraud Case, Who is 'Crazy Rich' Medanese Indra Kenz?

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," kata Wishnu Hermawan, seperti dilansir BeritaSubang.com dari laman Divisi Humas Polri.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Sejumlah asetnya telah disita polisi.

Baca Juga: Who is Indra Kenz's Fiancée Vanessa Khong?

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x