"Sehingga di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dapat dibatasi atau kita hilangkan secara bertahap, " terang Alma.
Dalam RDP itu dihadiri Ketua DPRD Atang Trisnanto, yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Sekretaris Komisi I Heri Cahyono dan seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan WFH ASN 100 Persen, Alma Wiranta: Kembali Perang Seperti PSBB
Ikut hadir dari Pemerintah Kota Bogor Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dan Kepala SatpolPP Kota Bogor, Agustian Syah.
Dalam rapat kerja itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tristanto memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Perwali terkait 13 ketertiban tersebut guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Atas rekemondasi itu, Alma pun mengapresiasi dan berjanji segera menindaklanjuti sebagai amanat Undang-undang.
"Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP Perda Tibum sebagai amanat UU, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS di Kota Bogor yang bertugas untuk kegiatan penertiban." tutur Alma.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 34 kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.
“Kami sedang menyoroti penjualan minuman beralkohol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holywings, dan cafe resto lainnya,” ujar Agustian Syah.