Perkuat Gakkum Ketertiban Umum Kota Bogor, Alma: Perbaiki Kapasitas PPNS

- 10 Februari 2022, 13:11 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta /Foto: doc Kabaghumham Bogor/

BERITA SUBANG - Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan dari sisi regulasi daerah dan hierarki peraturan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor tentunya bersandar pada aturan yang berlaku di Kota Bogor.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Bogor, menyusul aduan masyarakat tentang ketertiban umum, di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 Februari 2022.

Kata dia salah satu tindakan penertiban merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Cafe Holywings Bogor dibuka Dengan Konsep Family Friendly

"Teknis operasional harus juga dibarengi dengan penambahan kapasitas pengendali, pengawas dan pelaksana untuk penertiban tersebut yaitu PPNS Satpol PP," tutur Alma Wiranta.

Lanjut Alma dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib dan khusus membahas tertib usaha di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum ditambah harus mendapat ijin dari Walikota.

“Kita harus mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021 tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Trapsila Adhyaksa Pemicu Semangat Bagi Jaksa Berkarya di Intansi Lain, Alma Wiranta: Jaga Penegakan Hukum

Kemudian kata dia diperkuat dengan turunan dari Perda tersebut berupa Peraturan Walikota atau Perwali tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) ketertiban umum (tibum) untuk pedoman penerapan oleh PPNS Satpol PP.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x