Kota Bogor Terapkan WFH ASN 100 Persen, Alma Wiranta: Kembali Perang Seperti PSBB

- 29 Juni 2021, 00:24 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta (kanan).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta (kanan). /Foto: Fb Alma Wiranta/

BERITA SUBANG - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan pengendalian Penyebaran Covid-19 pada sektor Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Melalui Intruksi Walikota Bogor Bima Arya Nomor 440 /3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 28 Juni 2021.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan, Intruksi Wali Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan pemberlakuan PSBB pada sektor Perkantoran dan dimulai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan memberlakukan WFH 100 persen bagi ASN.

"Itu, dilakukan sebagai tindakan kedaruratan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor akibat lonjakan penyebaran transmisi lokal terpapar Covid-19 mencapai 447 pada hari ini (Senin), sedangkan tempat tidur di RS terbatas," ujarnya.

Lanjut Alma, penguatan protokol pengendalian di Perkantoran yang dilasanakan selama sepekan mendatang sejak 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 adalah sebagai bentuk respon evaluasi pemberlakuan PPKM Mikro yang belum maksimal dan dirasakan perlu implementasi yang lebih tegas yaitu Flexible Working Space (FWS), dan hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Walikota Bogor.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Nilai Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Ultimum Remedium Atas Kebijakan

Kata Alma, ada empat point penting dalam instruksi Wali Kota Bogor tersebut, yaitu; pertama melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Kedua, perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem FWS dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

Ketiga, Perangkat Daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x