Satgas Covid-19 Kota Bogor Nilai Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Ultimum Remedium Atas Kebijakan

- 25 Juni 2021, 11:39 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta /Foto: Fb @almawiranta/

 

BERITA SUBANG - Tim Hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor menilai hukuman pidana terhadap Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan ultimum remedium atas sanksi terhadap kebijakan Satgas Covid-19 dalam kasus dugaan tes usap di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan penjatuhan hukuman pidana tersebut adalah ultimum remedium atas suatu tindakan berupa penjatuhan sanksi bagi siapapun yang tidak patuh terhadap kebijakan Satgas Covid-19.

"Untuk itu jadikan pelajaran bersama agar saling bekerjasama dalam pengendalian penyebaran pandemi penyakit menular khususnya di Kota Bogor," tutur Alma dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor, Meski Simpatisan Mengepung PN Jaktim


Alma yang juga tim hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor itu menekankan putusan majelis hakim yang telah memutuskan perkara pidana test uji swab RS Ummi Kota Bogor, itu terjadi dikarenakan rumah sakit itu tidak kooperatif melaporkan mekanisme protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Dalam proses persidangan pidana di pengadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, tentunya berdasarkan fakta-fakta pemeriksaaan di depan persidangan melalui alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ditambah dengan keterangan ahli, untuk mencari kebenaran materiil atas pelanggaran prokes yang telah terjadi di RS Ummi," ujar dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab di Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, dan 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Timur mendasari keyakinan untuk memutuskan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, setelah dituntut oleh Jaksa.

"Oleh karena itu marilah saling mengingatkan agar masyarakat lebih patuh pada kebijakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah berupa regulasi, itu semua dibuat untuk pengendalian wabah dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya di Kota Bogor," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x