Rizieq Shihab di Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, dan 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:37 WIB
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur /Foto: PMJNews/

BERITA SUBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab dengan denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan kurungan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ucap Hakim Suparman Nyompa selaku ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Hakim menilai terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Bui Kasus Kerumunan Petamburan, dan 10 Bulan di Kasus Megamendung

Dalam kasus ini Rizieq Shihab di duga tidak mematuhi prokes serta menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, karennya majelis hakim berpendapat Rizieq Shihab terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Saat Habib Rizieq Shihab berada disana (Megamendung) pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat. Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga tidak memberikan imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sebagai hal yang memberatkan atas putusan itu Rizieq Shihab tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Sedangkan yang meringankannya adalah tidak membawa simpatisan saat sidang berlangsung," papar Hakim Suparman.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Saksikan Sidang Daring Rizieq Shihab

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x