Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor, Meski Simpatisan Mengepung PN Jaktim

- 24 Juni 2021, 12:41 WIB
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. /PMJ News

BERITA SUBANG - Meski ribuan massa simpatisan Rizieq Shihab berkerumun di seputaran Pondok Kopi, mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun majelis hakim tetap memvonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan tes usap di Rumah Sakit UMMI, Bogor Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama empat tahun penjara," tegas hakim Khadwanto dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena dari fakta persidangan majelis hakim mengungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor terdakwa Rizieq Shihab mengaku sehat, padahal belum di PCR hanya di antigen. Sementara Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, yang disebut Probable Covid-19.

"Walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa bisa dikatakan sehat, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta, karena terdakwa sudah tahu reaktif Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab di Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, dan 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

Majelis berkeyakinan terdakwa Rizieq Shihab menyampaikan berita bohong seperti disampaikan dalam unggahan YouTube sehingga meresahkan warga karena mengaku sehat ternyata terkonfirmasi Covid-19, kemudian terdakwa juga membandingkan RS UMMI yang tidak ada relevansinya karena berbeda.

"Dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," ucap majelis hakim saat membacakan hal memberatkan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x