Komnas HAM Diminta Bentuk Investigasi Masalah Gejolak di Desa Wadas

- 9 Februari 2022, 20:31 WIB
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit.
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit. /Twitter @Wadas_Melawan/

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif Berantas Korupsi Dengan Hukuman Mati, Komnas HAM: Sebatas Pencitraan Publik

Ali berpendapat, penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi kepada warga Desa Wadas tidak berdasar. Untuk itu cukup alasan Komnas HAM RI meminta kepolisian segera mengeluarkan warga yang ditangkap dan ditahan.

Ali menguraikan, menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP orang yang ditangkap itu ketika dia menjadi tersangka atau terdakwa untuk proses penyidikan atau penuntutan dan ketentuan ini juga diserap dalam Pasal 1 nomor 14-15 Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

"Pertanyaan saya apakah warga yang mempertahankan haknya itu merupakan tindak pidana? sehingga mereka harus ditangkap dan ditahan?. Demi keadialan saya minta segera bebaskan warga Desa Wadas," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah