Komnas HAM Diminta Bentuk Investigasi Masalah Gejolak di Desa Wadas

- 9 Februari 2022, 20:31 WIB
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit.
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit. /Twitter @Wadas_Melawan/

 

BERITA SUBANG -Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi, diduga ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Komnas HAM harus bisa meminta pertanggungjawab terhadap pihak yang menyebabkan hak warga setempat terampas.

"Saya harap Komnas HAM tidak hanya mengecam kekerasan yang dialami warga di Desa Wadas, tetapi membentuk tim investigasi siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini," kata pendiri AMMI Ali Yusuf, kepada wartawan, Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Ali mengatakan, seharusnya dalam persoalan ini Komnas HAM RI hadir di lapangan saat aparat kepolisiaan mendatangi warga Desa Wadas untuk mengawal pengukuran tanah. Kehadiran Komnas HAM di lapangan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap warga. 

"Jika Komnas HAM RI melakukan fungsinya saya yakin tidak akan ada banyak warga Wadas ditangkap," katanya.

Baca Juga: Gejolak di Desa Wadas Tak Perlu Terjadi, Natalius Pigai: Kepolisian Yang Dipaksa Pemerintah

Ali Yusuf mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Komnas HAM memiliki beberapa fungsi antara lain pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam persoalan Desa Wadas ini Komnas bisa melakukan fungsinya penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

"Apakah fungsi pemantauan dan mediasi ini sudah dilakukan Komnas HAM? Jika memang belum berarti Komnas HAM belum menjalankan fungsinya," katanya.

Ali berharap Komnas HAM RI mengakui kelalaiannya kepada warga Desa Wadas yang tidak melakukan pemantauan sejak awal persoalan ini. Karena, atas kelalainya banyak warga yang ditangkap dan ditahan yang menyebabkan hak warga setempat dirampas.

"Sebagai bentuk permintaan maaf Komnas HAM RI harus dapat mengeluarkan warga yang saat ini ditahan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x