Temuan Komnas HAM : Tewasnya Empat Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM

- 8 Januari 2021, 21:06 WIB
 Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. /Antara/

BERITA SUBANG - Komnas HAM menilai, ada pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) terkait penembakan empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) meski bertujuan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa.

Hal ini mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat laskar FPI. Sedangkan kematian dua laskar di kilometer (KM) 49, Karawang, Jawa Barat, 6 Desember 2020 karena ada saling senggol dan saling serang dengan aparat kepolisian.

“Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas. Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Lahan Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Penuh, 158 Jenazah Dimakamkan Tumpang

Ia menjelaskan saat tiba di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal. Sementara empat lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

“Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana,” ujar Anam terkait empat laskar FPI yang belakangan tewas.

Dia menyebut empat anggota Laskar yang lainnya diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

Informasi dari petugas kepolisian yang didapatkan Komnas HAM menyebut empat laskar itu melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

“Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing,” tutur Anam.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x