BERITA SUBANG - Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA) Prof Syarifuddin mengatakan, mengenai regulasi penanganan tindak pidana perpajakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran MA atau SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana perpajakan.
Hal itu disampaikannya pada Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Para Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, baik yang hadir secara luring maupun daring, mengenai implementasi hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021.
Dari sekian poin yang disampaikannya, Ketua MA menjelaskan mengenai ketentuan untuk diperhatikan para hakim seluruh Indonesia mengenai tindak pidana perpajakan, yakni:
Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, subjek hukumnya termasuk orang pribadi dan korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
"Bagi subjek hukum korporasi, selain
dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan," kata Prof Syarifuddin.
Kedua, Dia menegaskan dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
Ketiga, lanjutnya ketika korporasi mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/atau pihak lain atas
tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.