Mahkamah Agung Menangkan 2 Gugatan Atas Aset Milik Pemkot Bogor, Alma: Kado terindah di HUT ke-76 RI

- 16 Agustus 2021, 10:00 WIB
Alma Wiranta, Jaksa yang ditugaskan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Pemkot Bogor
Alma Wiranta, Jaksa yang ditugaskan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Pemkot Bogor /Foto: Pribadi Alma/

 

BERITA SUBANG - Sebagai kado di HUT ke 76 RI, akhirnya Mahkamah Agung menangkan dua gugatan perdata perkara aset milik Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) senilai ratusan milyar, yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.

Kedua aset yang masuk dalam sengketa tersebut yakni tanah dan bangunan di Plaza Bogor dengan nilai gugatan sebesar Rp345 miliar dan aset berupa pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum Kemang senilai Rp150 miliar.

"Bersyukur dari kedua perkara gugatan aset itu, berhasil dimenangkan tim Hukum Pemkot Bogor, karena nilai gugatannya cukup bombastis dan termasuk besar. Nilai gugatan yang ditaksir ratusan miliar ini akhirnya bisa diselamatkan, karena ini potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Alma Wiranta, selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Pemkot Bogor, kepada beritasubang.com, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Penanganan Kasus Ivermectin Indofarma, Kejari Bogor 'Heran' Polresta Malah Limpahkan ke BPOM

Kata Alma adapun diktum putusan dapat dilihat pada direktori Mahkamah Agung dengan nomor perkara Perdata 1895 K/PDT/2021 jo 211/PDT/2020/PT.BDG jo. 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan objek Plasa Bogor, dan Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1232 K/PDT/2021 jo 320/PDT/2020/PT.BDG jo 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas gugatan PT Galvindo Ampuh dengan objek Pasar Induk Tekum Kemang.

Mulanya kata dia perkara ini adanya perjanjian kerjasama antara Pemda Kota dengan pihak swasta tahun 1988 dan tahun 2001, selanjutnya terjadi klaim sepihak oleh pihak-pihak tersebut, memanfatakan kekosongan hukum dengan membuat perselisihan sampai menjadi perkara litigasi.

"Sebagai upaya mencari kepastian hukum tentunya akan saya kawal, dan dari proses persidangan ini kami ajukan fakta dari alat bukti yang kami hadirkan untuk meyakinkan Majelis Hakim, hasilnya alhamdulillah dapat menjadi pertimbangan dalam putusan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mengembalikan hak kepada pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan WFH ASN 100 Persen, Alma Wiranta: Kembali Perang Seperti PSBB

Dia menegaskan bahwa proses persidangan ini dibantu melalui Legal Opinion (LO) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, karenanya atas putusan pengadilan ini, tentunya sebagai momentum Pemda Kota Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk bisa berbuat maksimal menata kembali, sekaligus bersama BPN Kota Bogor akan sinergi mendata aset Pemerintah yang dikuasai pihak ketiga tanpa ada hak yang jelas.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x