Penanganan Kasus Ivermectin Indofarma, Kejari Bogor 'Heran' Polresta Malah Limpahkan ke BPOM

- 4 Agustus 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi petugas klinis Indofarma menunjukkan obat Invermactin
Ilustrasi petugas klinis Indofarma menunjukkan obat Invermactin /Foto: Instagram Indofarma.id/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Kota mengaku 'heran', penanganan proses hukum kasus penimbunan dan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) obat pendamping Covid-19, termasuk obat Ivermectin produk Indofarma yang disidik Polresta Bogor Kota. 

Pasalnya, secara teknis tim jaksa belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun ujuk-ujuk penyidik ​​Polresta malah melimpahkan para tersangka ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan alasan agar dilakukan pembinaan.

"Secara teknis kami belum menerima SPDP dari penyidik ​​sehingga kami tidak dapat memberikan tanggapan atau tindakan tersebut di karenakan masih merupakan penyelidikan penyidik ​​(Polresta Bogor)," tegas Kepala Kejari Herry Hermanus Horo dalam keterangannya, Jakarta, 4 2021.

Meski diakuinya saat awal penanganan kasus ini melakukan persiapan secara informal, sebagai sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya tidak ditindaklanjuti dengan pengiriman SPDP tersebut.

"Mengenai sinergitas penyidik ​​berjalan dengan baik termasuk dalam perkara ini secara informal ada koordinasi dengan penyidik ​​walau akhirnya tidak ditindaklanjuti dengan pengiriman SPDP dalam perkara ini," tuturnya.

Baca Juga: LBH Kesehatan: Janggal Langkah Polres Bogor Limpahkan Perkara Obat Pendamping Covid-19 Ke BPOM

demikian Herry tak mau menyikapi lebih jauh terkait penyelidikan Polres Bogor Kota dibawah kendali Kombes Susatyo Purnomo Condro yang melimpahkan perkara itu ke BPOM dengan alasan untuk dilakukan pembinaan.

"Berkaitan dengan keputusan penyidik untuk melimpahkan perkara ke BPOM kami tidak dapat memberikan pendapat karena hal tersebut merupakan hasil koordinasi antara penyidik dengan BPOM bukan dengan kami," tegas Horo.

Sebelumnya Kapolres Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang kedapatan menaikkan HET pada obat pendamping Covid-19 tersebut, maka penyidik telah melimpahkan para tersangka itu ke BPOM.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah