LBH Kesehatan: Janggal Langkah Polres Bogor Limpahkan Perkara Obat Pendamping Covid-19 Ke BPOM

- 1 Agustus 2021, 22:00 WIB
Kolase Foto: Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus (kiri) dan Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo (kanan)
Kolase Foto: Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus (kiri) dan Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo (kanan) /Foto Iskandar: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Foto Kajari: laman kejari-bogorkota.go.id

BERITA SUBANG - LBH Kesehatan merasa janggal langkah penyidik Polresta Bogor Kota yang melimpahkan perkara kasus dugaan penimbunan dan temuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada obat-obatan pendamping Covid-19, diantaranya Ivermectin produk PT Indofarma (Persero) ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan alasan untuk dilakukan pembinaan.

"Rasanya janggal koq polisi selaku penyidik melimpahkan perkara itu ke BPOM, kata Kapolres sudah ada para tersangkanya. Ini apa tak aneh, ini prosedur penegakan hukum atau bukan, pantesan Kejaksaan selaku Penuntut mengaku belum menerima SPDP sebagai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.

Iskandar menduga ada sesuatu yang tidak lazim dari sisi KUHP sehingga penyidik Polresta Bogor Kota sampai-sampai tak memberitahu Kajari, bahkan publik. Hanya pihak Polres menyampaikan ke publik kalau pihaknya telah menetapkan tersangka dari hasil temuan di tiga apotek sekitar Bogor yang diduga menaikan HET pada obat-obatan pendamping Covid-19 tersebut.

Baca Juga: LBH Kesehatan Dorong Pemerintah Dukung Pengunaan Ivermectin Ditengah Kelangkaan Obat Terapi Covid-19

"Kami melihat janggal proses penanganan perkara tersebut, apa karena PT Indofarma sebagai perusahaan farmasi milik BUMN, sehingga keterbukaan informasi publik tertutup yang sifatnya teknis. Dimana penegakan hukum itu berfungsi, ditengah rasa keadilan masyarakat," tanyanya penuh heran.

Dia pun menghimbau kepada Kejari Kota Bogor dibawah kendali Kepala Kejari Herry Hermanus Horo untuk berkoordinasi ke Penyidik Polres setempat sebagai bentuk sinergitas dalam penegakan hukum. Karena, idealnya, proses penyidikan oleh Polresta Bogor tersebut harus didorong ke Pengadilan setelah JPU melakukan penetapan penuntutan.

"Sehingga publik bisa tahu kejahatan itu seperti apa dan bisa timbulkan efek jera. Selain itu, kan sayang upaya penyidikan dalam kerangka penegakan hukum pidana yang seharusnya bergulir ke Kejaksaan sampai Pengadilan bukan malah bermuara tidak dalam koridor hukum yakni dilimpahkan ke BPOM," cetusnya.

Pasalnya, kata Iskandar banyak pihak malah bertanya-tanya, seperti rasa heran, lantaran pihak Kejari Kota Bogor masih menunggu SPDP, malah belum disampaikan pihak Polresta ke jaksa penuntut.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Buru Obat Terapis Covid-19, Tiga Obat Ini Hanya Bisa di Suntik di Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x