BPOM Cabut Persetujuan Penggunaan Darurat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk Obat Covid-19

- 19 November 2020, 20:03 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala BPOM Penny K Lukito /Antara foto/Rivan Awal Lingga/

BERITA SUBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada acara jumpa pers, mengumumkan telah mencabut penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan Covid-19 karena dinilai memiliki efek samping tidak baik buat kesehatan.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19,"
kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito pada acara jumpa pers di Jakarta Kamis, 19 November 2020.

Disebutkan, akhir Oktober 2020 BPOM ternyata menerima laporan keamanan kedua obat tersebut dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia.

Ternyata, dari 213 kasus pasien yang menerima pengobatan kedua obat tersebut, 28,2 persen mengalami gangguan ritme jantung berupa perpanjangan internal QT.

Kepala BPOM Peny mengatakan keputusan pencabutan EUA untuk kedua obat tersebut adalah berdasarkan pemantauan bersama tim ahli, yang juga melibatkan organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, Perki, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan PERDAFK.

BPOM bersama beerapa pemangku kepentingan industri kesehatan, menyimpulkan bahwa mudharat menggunakan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan Covid-19 adalah lebih besar dibanding manfaatnya.

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia," ujar Penny.

Meski demikian, ini tidak berarti BPOM mencabut izin edar obat yang mengandung Hidroksiklorokuin. Obat ini masih dapat digunakan untuk pengobatan sesuai anjuran dokter pada penyakit lain selain pengobatan Covid-19.

Sementara, untuk obat mengandung klorokuin, lanjut Penny telah dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait, berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," katanya.

Ternyata, BPOM Amerika Serikat (US-FDA) juga telah mencabut izin khusus klorokuin dan hidroksiklorokuin. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga telah menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki efek samping berbahaya dibanding manfaatnya.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x