BPOM Setujui Favipiravir dan Remdesivir Sebagai Obat Covid-19

- 17 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi obat Covid-19
Ilustrasi obat Covid-19 /Foto kredit: https://bumn.go.id//

BERITA SUBANG -Favipiravir dan Remdesivir yang dipercaya dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pada pasien Covid-19 akhirnya secara resmi mendapat persetujuan atau izin penggunaan dari Pemerintah.

Hanya saja, kedua obat ini hanya dapat dikonsumsi dalam kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).

Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito, para rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Selasa (17/11/2020) mengatakan, kedua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik dan telah dipublikasikan secara internasional.

“Keduanya sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19,” kata Penny Kusumastuti Lukito.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Jaga Kesehatan, Biaya Perawatan Covid-19 Tembus Rp 446 Juta Per Orang

Penny mengatakan, ketersediaan obat Favipiravir dalam bentuk tablet, sedangkan Remdesivir dalam bentuk serbuk injeksi.

Indikasi medis yang disetujui kepada Favipiravir adalah untuk pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang berusia 18 tahun atau lebih yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan Remdesivir untuk pasien Covid-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

Selain itu, Badan POM sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi. Dua industri farmasi untuk Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon.

Sedangkan obat dengan nama dagang Favipiravir oleh Kimia Farma. Izin juga diberikan kepada lima industri farmasi untuk obat Remdesivir.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x