Wali Kota Bogor Arya Bima Tepis Tuduhan Intervensi terhadap RS Ummi

- 30 November 2020, 07:39 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya /Foto: Instagram @bimaaryasugiarto

BERITA SUBANG - Wali Kota Bogor Bima Arya menepis tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi dan tekanan terhadap Rumah Sakit, Tim Medis dan Pasien.

Bima Arya, yang juga merangkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, meresponse pemberitaan miring terkait penanganan pasian rumah sakit Ummi, yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, yang diminta melakukan swab test, didampingi oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor.

"Satgas Covid-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor," kata Bima Arya seperti dikutip oleh Jurnal Presisi pada artikel yang dipublikasikan Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Intervensi Swab Test Habib Rizieq, Ketua Presidium MER-C Sebut Wali Kota Bogor Perlu Belajar Etika

Baca Juga: Siapa yang Bilang Rizieq Sudah di Swab Test? Ternyata Putranya Kata Tim Satgas Covid-19

pada acara jumpa pers di Balai Kota Bogor, Minggu, 29 November 2020

Ia menambahkan tes swab yang diminta kepada para pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut guna memastikan kesehatan pasien dan juga melindungi kesehatan warga Kota Bogor sesuai amanah undang-undang dan aturan turunannya.

"Kepastian kesehatan dari hasil tes swab adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, warga Kota Bogor, sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Minggu, 29 November 2020 seperti dikutip oleh Jurnal Presisi.

Sebelumnya diberitakan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor, karena menilai rumah sakit tersebut tidak transparan dan kooperatif dalam memberi keterangan tentang pelaksanaan tes usap terhadap tokoh keagamaan tersebut.

Baca Juga: Polri Bakal Periksa 4 Direksi RS Ummi Bogor Tempat Uji Swab Rizieq

Bima menjelaskan bahwa tujuan Satgas meminta penjelasan adalah terkait UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Ia juga menambahkan Satgas telah melakukan tindakan yang sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

"Permintaan kepada Rumah Sakit UMMI untuk meminta pasien menjalankan tes swab dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Dinas Kesehatan Satgas Covid- Kota Bogor menunggu hasil test Rizieq, yang dikabarkan akan dikeluarkan pukul 23.00 WIB Jumat malam oleh pihak rumah sakit Ummi, tapi tak pernah dilaporkan.

Artikel ini telah tayang di Jurnal Presisi dengan judul Akui Lemah Soal Komunikasi dan Terkesan Menutup-nutupi Informasi, RS UMMI Diminta Cek Seluruh Pasien

(jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com/Farusma Okta Verdian)

Baca Juga: Israel Masuk Daftar Negara Calling Visa, Ini Alasan Kemenkumham

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x