Israel Masuk Daftar Negara Calling Visa, Ini Alasan Kemenkumham

- 29 November 2020, 23:19 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua MUI menyoroti pembukaan layanan calling visa bagi WNA Israel, yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia.
Ilustrasi - Wakil Ketua MUI menyoroti pembukaan layanan calling visa bagi WNA Israel, yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. /Pixabay/edu_castro27

BERITA SUBANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa, salah satu negara yang masuk daftar tersebut yakni Israel, dari sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa.

Untuk diketahui bahwa program Calling Visa sudah berlaku sejak tahun 2012, dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu dengan persyaratan ketat, bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, Jakarta, Minggu 29 November 2020.

Kata Heni, ketentuan terkait negara calling visa, kali pertama dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012. Dalam keputusan tersebut terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.

“Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak tahun 2012. Kemudian pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa,” papar Heni.

Lebih lanjut dijelaskan Heni, untuk negara Irak dihapus daftar calling visa-nya, lantaran saat itu terjadi peningkatan kerjasama dan hubungan yang lebih menguntungkan antara Indonesia dan Irak.

Baca: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Akibat Jemaah Indonesia Positif Covid

Sementara negara-negara lain dinilai masih rawan. Karena tingkat kerawanan tersebut, negara calling visa menjadi cluster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia.

Alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x